Kantor Pengacara Purwokerto

Johan Purnomo & Rekan

Kantor Hukum Pengacara Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara... Melayani Jasa Konsultasi dan Dampingan Hukum Terkait Kasus Perdata dan Pidana.

Sewa Pengacara Perceraian di Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas

Johan Purnomo & Rekan


Penasihat Hukum Perceraian di Purwokerto - Lembaga Advokat Johan Purnomo & Rekan siap memberikan jasa tata tertib dalam memecahkan perkara perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Pengacara Purwokerto / Advokat yang bisa juga disebut Penasihat Hukum pada masa sekarang ini betul-betul diperlukan oleh masyakarat untuk menemani masyarakat pencari keadilan dalam sengketa peraturan salah satunya Perceraian, dan masa sekarang ini kian tinggi angka perceraian.

Dikarenakan ketidak tahuannya beberapa besar pencari keadilan bagaimana prosedur dan tata metode mengajukan Gugatan Cerai ataupun permohonan Cerai Talak karenanya banyak masyarakat yang menggunakan Jasa Konsultan Hukum / Pendamping Hukum. Ada sebagian alasan mengapa masyarakat mengurus perceraiannya mengaplikasikan jasa advokat, antara lain karena ada sebagian masyarakat yang masih lazim terhadap tata tertib dan ada hal-hal yang diperjuangkan dalam perceraian seperti hak asuh anak, tuntutan nafkah, pembagian harta gono-gini.

Kecuali hal hal yang demikian diatas ada juga yang mengaplikasikan jasa advokat karena yang bersangkutan amat sibuk dengan aktifitasnya sehingga tidak bisa menghadiri secara rutin agenda persidangan maka jasa pengacara benar-benar diperlukan oleh masyarakat. Oleh sebab itu dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat yang memerlukan jasa peraturan dalam menyeselesaikan persoalan regulasi yang dihadapi salah satunya perceraian di Purwokerto dan sekitarnya.

Dalam bidang disiplin ilmu pengetahuan manapun, melaksanakan konsultasi atau konseling dengan orang yang spesialis di bidangnya sangatlah penting. Hal ini sebab tidaklah mungkin bisa merajai segala bidang disiplin ilmu secara professional dan independen, khususnya seandainya menyangkut suatu masalah yang banyak menguras pikiran dan daya.

Demikian halnya dengan bidang hukum. Jikalau Anda sedang menghadapi suatu dilema undang-undang dalam keluarga ataupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya masalah peraturan di kemudian hari terhadap keluarga Anda, Anda bisa mengadakan pertemuan dengan Jasa Pengacara Keluarga dan Perceraian untuk mengerjakan konsultasi. Tujuan mengaplikasikan Jasa Advokat Keluarga dan Perceraian ialah mendapatkan rekomendasi dan bimbingan tata tertib atas tiap-tiap persoalan undang-undang yang Anda hadapi, menetapkan langkah-langkah dan atau perbuatan regulasi yang akan ditempuh, menerima rekomendasi dan nasihat dari profesional.

Latar Belakang Perceraian
Cerai talak atau cerai gugat ? Cerai talak ialah permohonan ikrar cerai talak yang diajukan suami terhadap istri, sedangkan cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suami.

Syarat Sahnya Perceraian
Menjawab sebuah pertanyaan apakah resmi secara undang-undang talak yang dilakukan diluar sidang Pengadilan atau cerai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara suami dan istri yang diketahui pemerintahan desa, tokoh agama / tokoh masyarakat saja ?

Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 seputar Perkawinan mengungkapkan bahwa putusnya ikatan perkawinan disebabkan oleh: Kematian, Perceraian dan atas putusan pengadilan.

Berikutnya pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengungkapkan bahwa Perceraian cuma bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tak sukses mendamaikan kedua belah pihak.

Maka talak dan kesepakatan bercerai diluar pengadilan tak resmi berdasarkan undang-undang negara, hasilnya kedua belah pihak konsisten berstatus sebagai suami istri.

Syarat Pengajuan Gugat Cerai / Talak Cerai
- Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak 2 lembar di kertas A4 dan 1 lembarnya diberi meterai 6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.

- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 2 lembardi kertas A4, dan 1 lembarnya diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.

- Jika Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya selama 2 tahun atau lebih, maka Pemohon/Penggugat melampirkan surat Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan/Kepala Desa tempat tinggal Termohon/Tergugat terakhir.

- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 8 rangkap (kertas A4).

- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.

- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas).

- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat serta Berita Acara Sumpah yang masih berlaku masing-masing 1 lembar, serta membayar PNBP.

- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama dan membayar PNBP.

Kemana Perceraian Diajukan?
Perkawinan yang dilaksanakan secara agama Islam, karenanya diajukan terhadap Pengadilan Agama, sedang bagi agama kecuali Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Biaya Jasa Pengacara Perceraian
Mengenai tarif jasa Advokat untuk masalah cerai sampai saat ini tidak ada standarisasi yang dihasilkan baik oleh pemerintah maupun organisasi advokat. Dikantor kami mengenai biaya jasa pengacara bisa didiskusikan secara awal dengan Tim Advokat kami, tetapi sebagai berita permulaan sebagai dasar penentuan biaya jasa Advokat akan diberi pengaruh oleh :

Tingkat kesusahan perkara;
Kecakapan ekonomi klien;
Kesepakatan;

Proses Perceraian
Lama waktu pengerjaan perceraian dapat berlangsung cepat atau lambat tergantung dari keadaan para pihak, tapi pada lazimnya dapat berlangsung hingga 6 bulan. Adapun hal-hal yang membuat pengerjaan perceraian menjadi lama diantaranya:

Daerah tinggal para pihak; Apabila salah satu pihak bertempat tinggal diluar kota, maka diperlukan waktu selama dua minggu supaya surat panggilan dikirimkan secara patut. Kalau tergugat bertempat tinggal diluar negeri karenanya pemeriksaan sidang perceraian ditentukan sekurang-kurangnya enam bulan semenjak gugatan diregistrasikan.

Ketidakhadiran para pihak; Bila tergugat tidak pernah hadir dalam tiap-tiap persidangan, maka dipastikan putusan perceraian akan berlangsung cepat sekitar 2-3 kali persidangan. Beda sekiranya kedua belah pihak hadir dalam tiap-tiap persidangan karena kedua belah pihak akan diberi peluang untuk memecahkan jenjang mediasi, jawab-menjawab dan pembuktian.

Kedisiplinan; Kedisiplinan para pihak ikut menetapkan lama waktu proses perceraian, seumpama tidak hadir pada jadwal sidang yang ditetapkan atau tak siap menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal ditentukan sehingga sidangpun diundur.

Tahapan Pengajuan Cerai Di Pengadilan
Melengkapi berkas-berkas :
Membuat gugatan cerai;
Mendaftarkan gugatan di Pengadilan, membayar biaya panjar perkara;
Menunggu pemberitahuan jadwal sidang;
Menghadiri persidangan;
Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi;

Tahapan Proses Persidangan
Persidangan kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan upaya perdamaian melalui mediasi;

Sidang hasil mediasi;
Sidang Jawaban Tergugat/Termohon;
Sidang replik Penggugat/Pemohon;
Sidang duplik Tergugat/Termohon;
Sidang pembuktian Penggugat/Pemohon;
Sidang pembuktian Tergugat/Termohon;
Sidang konklusi/kesimpulan;
Sidang Putusan;

Pertanyaan Umum Seputar Perceraian
Bagaimana bila buku nikah asli hilang ?
Bagi yang beragana Islam silahkan datang ke kantor KUA untuk meminta Duplikat Akta Nikah. Sedangkan selain Islam, silahkan datang ke Kantor Catatan Sipil.

Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui alamatnya lagi, apakah bisa bercerai ?
Bisa, akan dilakukan pemanggilan melalui media massa.

Suami atau istri tidak hadir dalam persidangan, apakah bisa bercerai?
Bisa.

Apakah boleh membawa saksi anggota keluarga ?
Boleh untuk alasan diajukan perceraian disebabkan pertengkaran/cek-cok yang terus menerus.

Alasan untuk boleh bercerai apa saja?
1). Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2). Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4). Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5). Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6). Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7). Suami melanggar taklik talak;
8). Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;

Bisakah seorang ayah mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai ?
Bisa, tapi untuk anak dibawah 12 tahun secara otomatis dalam pemeliharaan ibunya.

Bagaimana cara mengambil akta cerai bila saya masih berada diperantauan ?
Silahkan hubungi Pengadilan Agama setempat.

Apakah bila ingin mengajukan perceraian bisa diwakilkan dan siapa yang bisa mewakili ?
Bisa. Advokat/Pengacara atau keluarga dekat.

Bisakah Pengadilan Agama mengesahkan nikah siri / dibawah tangan ?
Bisa, asalkan pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam dan tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.

Hubungi Pengacara Perceraian Purwokerto
Untuk mendapatkan informasi secara terperinci, jangan segan untuk menghubungi kami melalui Call WhatsApp atau Chat WhatsApp terlebih dahulu ke 085-6260-1515 dengan senang hati kami akan memberikan penjelasan kepada anda. Kami akan hubungi anda secepatnya.

Konsultasikan dulu dengan tim pengacara kami

Chat WhatsApp